Majelis Pertimbangan Karang
Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna
dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang
Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang
Taruna-nya. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui
forum Temu Karya di masing-masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh
forum tersebut. Susunan MPKT terdiri dari :
- Seorang Ketua merangkap anggota;
- Seorang Sekretaris merangkap anggota;
- Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota;
- Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Diminta atau tidak diminta MPKT
dapat memberikan masukan berupa pemikiran-pemikiran atau saran-saran dan
bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam
menyelenggarakan program kegiatan. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau
pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna. Kebijakan dan Strategi
pemberdayaan Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran
dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Kebijakan
- Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;
- Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
- Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda
- Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosia
- Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda;
- Menciptakan kader pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
- Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa;
- Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar Karang Taruna;
- Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
- Pemutakhiran data Karang Taruna secara periodik dan berkesinambungan.
0 Komentar untuk "Majelis Pertimbangan Karang Taruna"