Keorganisasian
Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang
diselenggarakan
secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
Untuk
melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja
sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.
Karang Taruna
dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun
para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan
potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang
mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna
Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna, dibentuk Majelis
Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan
pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi
kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi
pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Keanggotaan
Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota
masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan
desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang
Taruna.
Warga Karang
Taruna, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik,
dan agama.
Kepengurusan
Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah
Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Kepengurusan
Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan,
dan
disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
- Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
- Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
- Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Kedudukan, Tugas Pokok & Fungsi
- Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Karang Taruna mempunyai fungsi:
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda ;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; danmemelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Pembina Karang Taruna meliputi :
[a] Pembina Utama [b] Pembina Umum
[c] Pembina Fungsional [d] Pembina Teknis
Pembina Utama Karang
Taruna adalah Presiden RI.
a.
Pembina Umum Karang Taruna, meliputi :
b. Tingkat
Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
c. Tingkat
Provinsi adalah Gubernur;
d. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
e. Tingkat
Kecamatan adalah Camat; dan
f.
Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
Pembina Umum melakukan pembinaan sebagai berikut :
- Menteri dalam negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing-masing Gubernur Provinsi;
- Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
- Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
- Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; danKepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pembina Fungsional,
meliputi :
- Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
- Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
- Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
- Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
Pembina Fungsional melakukan pembinaan :
- secara fungsional;
- bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
- program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
- secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pembina Teknis, meliputi :
- Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
- Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
- Pembina teknis bertugas memfasilitasi, memberikan bimbingan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat
Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna
tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25
Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri
dari:
Ketua;
Wakil Ketua 1;
Wakil Ketua 2;
Sekretaris;
Wakil Sekretaris 1;
Wakil Sekretaris 2;
Bendahara;
Wakil Bendahara 1;
Wakil Bendahara 2;
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan
Koperasi;
Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan
Pembinaan Mental;
Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni
Budaya;
Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan
Kerjasama Kemitraan;
Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan
Pengembangan Komunikasi;
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus
Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala
Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna
tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang
sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan
struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretrais;
Wakil Sekretaris;
Bendahara;
Wakil Bendahara;
Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
Seksi Kelompok Usaha Bersama;
Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
Seksi Lingkungan Hidup;
Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan.
Fungsi Pengurus Kecamatan
Pengurus Kecamatan sebagai
pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang
Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
Pengelola arus informasi dari dan ke Karang
Taruna;
Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi
antar Karang Taruna;
Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna
dengan pihak lain yang terkait;
Penyebarluasan
informasi pelaksanaan tugas dan fungsi program/kegiatan Karang Taruna.
Pemberdaya,
pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang
Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
Menjembatani
dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak
lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan
tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
Memperkuat
dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara
Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan
pelaksanaan program / kegiatannya.
Penyelenggara mekanisme
pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti
menyelenggarakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
§ Pengambilan keputusan organisasi yaitu
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan
pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
§ Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian
arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan
pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain,
Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain
dapat berperan sebagai pendamping;
§ Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan,
dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum
maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.
Konsolidasi dan sosialisasi dalam
rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti
membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik
organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan
gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya,
dalam rangka :
§ Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan,
kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
§ Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang
dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak
menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan
ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah
pengembangan generasi muda.
The STRATINIC ATOLIS TRAVEL BOULEVARD TIP TIPS
BalasHapusThe titanium 3d printer STRATINIC ATOLIS TRAVEL BOULEVARD TIP TIPS offers you the titanium knife ultimate in line dining experience, including our snow peak titanium flask award-winning STRATINIC ATOLIS titanium dab tool TRAVEL medical grade titanium earrings BOULEVARD TIP