KARANG TARUNA SELAPADA

DESA BUNDER - SUSUKAN- CIREBON

About

Motivasi Menulis
Ketentuan Umum Karang Taruna

Ketentuan Umum Karang Taruna




        Karang Taruna atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa kelurahan, Pengertian tersebut mengandung makna bahwa:

  1. Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hokum adat. Sedangkan Karang taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan.
  2. Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya generasi muda dalam rangka pengembangna sumber daya manusia.
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab social untuk turut berusaha menanganiaya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial member arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan social masyarakat terutama generasi mudanya.
  6. Komunitas adat sederajat adalah kondisi obyektif di wilayah yang memiliki batas kewilayahan berdasarkan hukum adat, misalnya jurong di Sumatera Barat, banjar adat di Bali serta kampung di Papua.

2.    Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3.   Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

4.   Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

Majelis Pertimbangan Karang taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemjuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan structural dengan Kepengurusan Karang Taruna.
Mengembangkan Kader Profesional Karang Taruna

Mengembangkan Kader Profesional Karang Taruna



Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan yang mempunyai fungsi pelayanan. Oleh sebab itu Karang Taruna mampu berpartisipasi secara aktif di dalam proses pembangunan pedesaan. Kondisi sosial yang diharapkan Karang Taruna mampu berfungsi sebagai perencana dan sekaligus sebagai pelaksana pembangunan pedesaan. Namun demikian didalam kenyataannya memang masih di jumpai banyak kendala dan tantangan yang dihadapi Karang Taruna yang antara lain :
  1. Kegiatan Karang Taruna yang masih bersifat rekreatif dan hanya sekedar pengisi waktu luang;
  2. Kurangnya kader profesional;
  3. Kurang tanggapnya sikap masyarakat terhadap pengembangan kualitas Karang Taruna;
  4. Keraguan Pemerintah Desa terrhadap potensi Karang Taruna sehingga sedikit dibri peluang pada peran pembangunan.

Semua kendala-kendala yang disebut diatas, memang merupakan tantangan bagi eksistensi Karang Taruna. Oleh sebab itu maka pembenahan diri Karang Taruna, khususnya pada anggotanya dituntut untuk selalu meningkatkan kadar kualitas diberbagai bidang didalam menghadapi kondisi sosial/yang berkembang.

Penguasaan Teknologi
Kemampuan & penguasaan menerapkan teknologi, yaitu teknologi sederhana yang dapat digunakan oleh setiap atau yang dapat digunakan secara secara langsung dalam proses pembangunan. Dengan demikian Karang Taruna tidak memerlukan teknologi tinggi untuk berperan aktif di dalam pembangunan.

Teknologi sederhana yang harus dikuasai Karang Taruna adalah
teknologi yang mampu memadukan berbagai potensi di daerah kelurahan, antara lain :
  1. Penguasaan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, seperti misalnya penerapan usaha-usaha koperasi dan lain sebagainya;
  2. Teknologi yang dapat mengembangkan potensi SDA seperti misalnya teknologi pengolahan lahan kering, pengolahan pasca panen dll;
  3. Penguasaan teknologi terapan yang manfaatnya dirasakan secara langsung.

Dari gambaran-gambaran penguasaan teknologi yang dimaksud sebenarnya amat berkaitan dengan issue sentral yang sekarang sedang berkembang di tingkat kelurahan/pedesaan yaitu masalah perluasan lapangan kerja., masalah pengangguran, masalah urbanisasi yang tak terkendali dan masalah ketelantaran.

Oleh sebab itu, maka penguasaan teknologi terapan hendaknya diukur manfaatnya untuk mangatasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan diatas. Semakin tinggi tingkat kepekaan Karang Taruna terhadap persalahan yang terjadi sangat tergantung pada penguasaan teknologi tersebut diatas.

Peningkatan dan Pengembangan Program Kegiatan
Yang dimaksud peningkatan dan pengembangan program kegiatan, adalah program yang banyak terkait dengan program pembangunan kelurahan/pedesaan. Sementara itu kita ketahui bahwa pembangunan dari tahun ke tahun semakin berfariasi dan kompleks, terutama bila dikaitkan dengan pemecahan permasalahan-permasalahan pembangunan.

Upaya yang paling tepat yang harus dilaksanakan Karang Taruna adalah menyesuaikan program-programnya sesuai dengan bentuk dan warna program pembangunan. Gambaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan dan LP3M, hendaknya tercermin juga pada program Karang Taruna. Oleh sebab itu diharapkan Karang Taruna aktif ke dalam proses perencanaan dan proses pelaksanaan pembangunan.

Keorganisasian, Keanggotaan dan Kepengurusan

Keorganisasian, Keanggotaan dan Kepengurusan




Keorganisasi
Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan 
secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.

Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.

KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
 Keanggotaan
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.

Warga Karang Taruna, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan,
dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
  2. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
  3. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
  4. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Kedudukan, Tugas Pokok & Fungsi

  1. Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok, Karang Taruna mempunyai fungsi:
  • mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda ;
  • menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  • meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  • menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; danmemelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara 

 

 

Pembina Karang Taruna meliputi :

[a] Pembina Utama                   [b] Pembina Umum
[c] Pembina Fungsional             [d] Pembina Teknis

Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden RI.
a.       Pembina Umum Karang Taruna, meliputi :
b.      Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
c.       Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
d.      Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
e.       Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
f.        Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

Pembina Umum melakukan pembinaan sebagai berikut :
  • Menteri dalam negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing-masing Gubernur Provinsi;
  • Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
  • Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
  • Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; danKepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

Pembina Fungsional, meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
  • Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  • Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

Pembina Fungsional melakukan pembinaan :
  • secara fungsional;
  • bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
  • program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
  • secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Pembina Teknis, meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
  • Pembina teknis bertugas memfasilitasi, memberikan bimbingan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua 1;
Wakil Ketua 2;
Sekretaris;
Wakil Sekretaris 1;
Wakil Sekretaris 2;
Bendahara;
Wakil Bendahara 1;
Wakil Bendahara 2;
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretrais;
Wakil Sekretaris;
Bendahara;
Wakil Bendahara;
Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
Seksi Kelompok Usaha Bersama;
Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
Seksi Lingkungan Hidup;
Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

Fungsi Pengurus Kecamatan
Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak lain yang terkait;
Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi program/kegiatan Karang Taruna.

Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.

Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
§   Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
§ Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
§  Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.

Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
§   Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
§ Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.
 Pengertian Manajemen Dan Tata Kerja

Pengertian Manajemen Dan Tata Kerja



Hubungan Antara Organisasi Karang Taruna

Istilah organisasi bukanlah hal yang asing lagi bagi kita,hal ini karena kita sering mendengar istilah ini. sejakdari pertama kita menimba ilmu pada tingkat pertama (SMP), kita sudah dikenalkan dan ikut serta dengan salah satu organisasi kesiswaan seperti OSIS, Pramuka, Drumband, dan lain-lain. Dalam kehidupan bermasyarakat pun sering kita jumpai yang namanya organisasi, baik organisasi kepemudaan seperti Remas, Karang taruna, dan kita juga sering dikenalkan dengan organisasi kepemerintahan seperti partai politik.

istilah organisasi bisa diartikan sebagai kumpulan orang yang sepakat membentuk sebuah kerja sama demi mewujudkan tujuan bersama. atau dengan kata lain organisasi bisa diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari sekelompok individu yang melalui sebuah herarki kerja sistimatis dalam rangka mencapai sebuah tujuan yang telah ditetapkan secara struktural dan sistematis.

Para ahli mendefenisikan organisasi,
James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.

Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.

A. Pengenalan Terhadap Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja

Pengertian manajemen adalah proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber serta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan, istilah organisasi dapat diartikan sebagai :

§         Wadah sekelompok manusia untuk saling bekerja sama.

§         Proses pengelompokan manusia dalam suatu kerja sama yang efisien.


Sedangkan istilah metode tersebut berarti suatu tata kerja

yang dapat mencapai tujuan secara efisien.


Pengertian organisasi dan metode secara lengkap adalah :

Rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan.


Sedangkan, tata kerja merupakan cara untuk melaksanakan kegiatan itu dengan benar dan berhasil sesuai dengan sumber-sumber dan waktu yang tersedia guna mencapai tingkat efisiensi yang maksimal.

 

B. Fungsi Manajemen Organisasi.

Manajemen pada hakekatnya merupakan proses kegiatan seorang pimpinan (manajer) yang harus dilakukan dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang rasional maupun praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerja sama dengan orang lain sebagai sumber tenaga kerja tanpa mengabaikan sumber-sumber yang lain dan waktu yang tersedia dengan cara yang setepat-tepatnya, kegiatan manajemen dan aplikasinya dalam organisasi dan metode:

 

a. Planning (perencanaan).

Merupakan proses kegiatan pemikiran, dugaan dan penentuan prioritas-prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum melaksanakan tindakan yang sebenarnya.

 

Planning merupakan kegiatan non fisik (kejiwaan) sebelum melaksanakan kegiatan fisik dan sangat diperlukan dalam rangka mengarahkan tujuan dan sasaran organisasi serta tujuan suatu program pembangunan.


Hal yang berkaitan dengan perencanaan dalam organisasi diantaranya dalah rencana-rencana yang coba disusun oleh pengelola organisasi, seperti rencana kerja atau kegiatan serta anggaran yang diperlukan, teknis pelaksanaannya bisa melalui rapat-rapat, seperti:

 

§         Rapat Kerja (pengurus organisasi).

yang membicarakan rencana-rencana kerja pengurus serta kegiatan anggota yang akan dilakukan dengan satu atau lebih target yang akan dicapai.

 

§         Rapat Anggaran.

untuk menentukan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk mendukung kerja organisasi atau untuk suatu event / kegiatan (wujudnya daftar RKA) atau proposal kegiatan.


b. Organizing (pengorganisasian)

Merupakan proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit-unit kerja dan fungsi-fungsinya serta penempatan mengenai orang yang menduduki fungsi -fungsi tersebut secara tepat, organizing dilakukan demi perencanaan, pelaksanaan dan pembagian kerja yang tepat, yang harus diperhatikan dalam penempatan orang (staffing) dilakukan secara obyektif.


Dalam hal pengaturan, unsur yang perlu diperhatikan & diwujudkan adalah :

§         Struktur Organisasi yang mampu menunjukkan bagaimana hubungan (relationship) antara organisasi/bagian/seksi yang satu dengan yang lain.

§         Job Description yang mampu menjelaskan tugas masing-masing bagian.

§         Bentuk Koordinasi antar bagian dalam organisasi (misal. Rapat Koordinasi antar bagian, Rapat Pimpinan antar Organisasi, dll)

§         Penataan dan Pendataan Arsip & Inventaris Organisasi harus diatur dan ditata dengan baik administrasi organisasi, seperti surat masuk, surat keluar, laporanlaporan, proposal keluar, data anggota, AD/ART, GBHK, presensi, hasil rapat, inventarisasi yang dimiliki, perangkat yang dipinjam dll.

 

c. Motivating (pendorongan)

Merupakan proses kegiatan yang harus dilakukan untuk membina dan mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai. Motivating mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier, pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem upah yang menggairahkan pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang lengkap dan sebagainya.


d. Accounting (pelaporan)

Pelaporan merupakan unsur wajib yang harus dilakukan untuk menunjukkan sikap & rasa tanggung jawab dari pengurus kepada anggotanya ataupun kepada struktur yang berada diatasnya. Wujud kongkritnya adalah :

• Progress Report (Laporan Pengembangan Kegiatan)

• Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan


e. Controlling (pengendalian)

Merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mengadakanpengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Controlling sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.
Pengertian Tugas Dan Fungsi Kerja

Pengertian Tugas Dan Fungsi Kerja




Organisasi Karang Taruna

 


I. PENGERTIAN TUGAS
Tugas adalah pekerjaan yang tanggungjawab seseorang. Pekerjaan yang dibebankan, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan tertentu.

Adanya suatu pekerjaan merupakan kegiatan yang telah direncanakan dalam sebuah organisasi. Tanpa organisasi tidak mungkin seseorang dapat pekerjaan.Pekerjaan yang dimaksud adalah disini adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan sebagai tanggungjawab suatu jabatan/ bidang dalam organisasi.

Dengan demikian, dapat menarik kesimpulan bahwa tugas adalah pekerjaan seseorang dalam organisasi atas pemberian dalam jabatan. Sehingga dalam melakukan tugasnya, seseorang perlu memahami tugas dan fungsi kerja dalam jabatan tersebut, selain itu dalam melakukan tugas sebagai tanggungjawab dalam jabatan organisasi. Anda perlu kerja sama dengan bidang-bidang (seksi-seksi) lain. Dalam melakukan tugas, setiap bidang dalam organisasi memiliki garis koordinasi dan kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

II. PENGERTIAN FUNGSI KERJA
Fungsi kerja adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya. Setiap jabatan dalam organisasi panitia mempunyai fungsi kerja yang berbeda, sesuai dengan bidangnya. Namun dapat diketahui bahwa dalam organisasi perlu ada kerja sama. Kerja sama ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Fungsi menunjukkan makna dari pekerjaan yang telah dan akan dilakukan.Dalam organisasi fungsi kerja benar – benar sangat diperlukan. Hal ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam suatu kegiatan atau tujuan organisasi.

Misalnya, Panitia Perayaan Diesnatalis PMKRI ke-V atau MPAB_MABIM dan Panitia Natal serta panitia dalam bentuk lain. Langkah awal untuk mengsukseskan kegiatan Diesnatalis ke-V dan MPAB_Mabim ini, adalah seseorang yang terlibat dalam kegiatan kepanitian perlu memahami makna kegiatan kepanitiaan yang sebenarnya. Kemudian setiap yang terpilih sebagai pengurus inti “PANITIA” dalam kegiatan ini perlu memahami tugas dan fungsi kerja kepanitian dari ketua sampai seksi-seksi.

III. PENANGGUNGJAWAB ( KETUA PRESIDIUM PMKRI CABANG NABIRE )
Fungsi dan Tugas kerja Penanggungjawab adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran, kritik, serta ide – ide kepada BPH Panitia
2. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun meteril kepada Panitia dan seksi-seksi
3. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan
4. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan;

IV. STTERING COMMITE (SC)
Fungsi dan tugas kerja penasehat adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan saran dan kritik atas rencana anggaran Badan Pengurus Harian Panitia, rencana usaha dana, dan rencana pelaksanaan kegiatan, bila dianggap perlu.
  2. Mengontrol berjalannya acara kegiatan Badan Pengurus Harian panitia, misalnya kinerja BPH seksi - seksi.
  3. Memberikan motivasi, inspirasi, serta teguran kepada BPH dan Seksi kepanitiaan
  4. Mencari jalan keluar (solution) bila terjadi beda pendapat dalam kegiatan

V. ORGANISING COMMITTEE (OC)
  1. KETUA PANITIA
Fungsi dan tugas kerja ketua adalah sebagai berikut :
a.       Tugas utama seorang ketua sebagai pemimpin organisasi adalah merencanakan /perencanaan (merencanakan hal/ kegiatan yang akan dilakukan), Mengorganisir (mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab/ pendelegasian kepada bawahan), Mengontrol, (mengecek atau meminta laporan kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi, Membagi tugas dan kerja sama antar seksi – seksi dalam kegiatan diluar maupun saat saat rapat;
b.      Melakukan negosiasi dengan PEMDA sebagai pelindung, terutama mengenai Kesejahteraan mahasiswa;
c.       Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap seksi;
d.      Memimpin dan menyetujui segala keputusan rapat;
e.       Memberikan teguran kepada seksi-seksi/anggota bila tidak menjalankan tugas;
f.        Memberikan laporan kegiatan dari kordinator- kordinator seksi;
g.       Membagi tugas dan fungsi kerja, serta meminta masukan dari wakil ketua
h.       Memberikan mandate kepada wakil bila ada halangan;
i.         Memberikan surat perintah kerja/ mandate kepada anggota untuk menjalankan tugas;

2.       WAKIL KETUA PANITIA
Fungsi dan tugas kerja wakil ketua adalah sebagai berikut :
a.       Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan.
b.      Memimpin rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan.
c.       Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
d.      Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan tertentu, secara lisan demi kesuksesan kepanitiaan tersebut.
e.       Menggantikan ketua apabila ketua keluar daerah, berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.
  1. SEKRETARIS
Suatu organisasi hidup atau mati secara administrasi ada di tangan sekretaris.
Fungsi dan Tugas kerja sekretaris adalah sebagai berikut :
a.       Membuat surat undangan rapat;
b.      Membuat surat permohonan bantuan dana (proposal);
c.       Mencatat hasil-hasil keputusan rapat BPH dan Anggota, termasuk semua usulan, kritik dan saran;
d.      Membuat surat keputusan yang dikeluarkan ketua/ wakil ketua, surat keputusan delegasi dan surat keputusan koordinator seksi-seksi;
e.       Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan kepanitiaan/laporan keuangan, atas pelaksanaan kegiatan arsip surat masuk atau keluar
f.        Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar;
g.       Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, bantal, dll) di ruang sekretariatan;
h.       Menata dan menyimpan file-file/data pada kotak atau lemari BPH/komputer dll;

  1. WAKIL SEKERTARIS
Fungsi dan tugas kerja wakil sekrtaris bendahara adalah sebagai berikut :
a.       Membantu Sekertaris dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris;
b.      Bekerja sama dengan Biro kesekretariatan;
c.       Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan;

  1. BENDAHARA
Fungsi dan tugas kerja bendahara adalah sebagai berikut :
a.       Menyimpan dan mengeluarkan uang kepanitiaan;
b.      Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana;
c.       Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut;
d.      Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana;
e.       Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran pokok, wajib maupun sumbangan sukarela anggota;
f.        Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota;

  1. WAKIL BENDAHARA
Fungsi dan tugas kerja wakil bendahara adalah sebagai berikut :
a.       Menjalin hubungan dengan bendahara umum dalam melaksanakan tugas Kepanitiaan
b.      Mendata aktifa tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.
c.       Bersama ketua panitia mencari jalan keluar dalam hal ini mencari dana kepanitiaan.
d.      Bekerja sama dengan biro usaha dana dalam hal ini penggalangan usaha dana.



VI.  SEKSI- SEKSI
  1. Seksi Usaha Dana
Fungsi dan Tugas kerja Seksi Dana adalah sebagai berikut :
a.       Mencari dana tambahan di luar iuran wajib, iuran sukarela.
b.      Mencari alamat donator yang sering membantu.
c.       Mendata atau membuat daftar alamat donatur dan sumber – sumber yang bisa mendapatkan dana.
d.      Menjalankan sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota panitia dan simpatisan.
e.       Melakukan kegiatan usaha lain di luar iuran wajib dan suka rela misalnya berjualan saat kegiatan perlombaan, membuat Basar B2, kerja bakti, dll.
f.        Memberikan laporan kepada bendahara mengenai sumbangan dan jumlah uang yang masuk dan keluar pada setiap bulan.
g.       Membawa buku list uang masuk dan mencatat semua sumber,tanggal dan jumlah uang.
h.       Meminta saran, masukkan dari BPH inti bila terjadi kendala atau masalah.

  1. Seksi Acara
Fungsi dan Tugas kerja seksi acara adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana kegiatan.
b.      Mengatur, memimpin semua kegiatan.
c.   Membagi tugas dan tanggungjawab mengenai hal – hal teknis pada saat kegiatan berlangsung misalnya, moderator,pemimpin acara, pembicara, Narasumber singgers, pemain musik dll.
d.      Mengatur waktu, tempat dan membagi tugas masing – masing anggota saat acara.
e.  Mengatur dan memberi tugas mengenai kegiatan seminar misalnya menghubungi pembicara, moderator dll dan bekerja sama dengan seksi lain seperti, seksi humas, dekorasi, publikasi dan dokumentasi, perlengkapan, keamanan dan kesehatan.
f.      Mengkoordinasi dengan seksi – seksi olahraga dan rekreasi, mengenai pengaturan waktu, tempat (lapangan) untuk melakukan kegiatan tersebut.

3.      Seksi Keagamaan
Fungsi dan Tugas kerja seksi Keagamaan adalah sebagai berikut :
a.       Memimpin doa sebelum dan sesudah rapat atau kegiatan lainnya.

 
  1. Seksi Humas
Fungsi dan Tugas kerja seksi Humas adalah sebagai berikut :
a.       Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang ada disekitar kesekretariatan.
b.      Mencari sumber dana dari luar (donator) serta menandatangani surat kerja sama.
c.       Mengusahakan tempat pelaksanaan kegiatan perlombaan dan tempat acara kegiatan.
d.      Bekerja sama atau berkoordinasi dengan bidang publikasi dan informasi terutama mengenai hal – hal informasi yang ingin disampaikan kepada public.
e.       Menyampaikan informasi kepada public bila diperlukan.
f.        Mencari atau mensurvei tempat – tempat diadakannya kegiatan

4.      Seksi Perlengkapan
Fungsi dan Tugas kerja seksi perlengkapan adalah sebagai berikut :
a.       Mencari tahu semua kebutuhan seksi, terutama peralatan kesekretariatan dan usaha dana.
b.      Mengecek peralatan dan kebutuhan seksi.
c.       Melaporkan kelebihan dan kekurangan kebutuhan kepada BPH paniti atau ketua.
d.      Mendata dan mencatat semua alat yang berupa pinjaman.
e.       Menjaga semua peralatan milik BPH dan dapat bekerja sama dengan seksi keamanan.

5.      Seksi Perlombaan
Fungsi dan Tugas kerja seksi perlombaan adalah sebagai berikut :
a.       Membuat jadwal kegiatan olahraga dan rekreasi pada saat pelaksanaan.
b.   Memimpin dan mengatur semua pertandingan perlombaan seperti perlombaan Pidato, mengarang, Pop Singer kategori Dewasa dan Remaja, dll.
c.       Dalam pengaturan waktu, dapat bekerja sama seksi acara, berdasarkan jumlah peserta dan kelengkapan BPH

6.      Seksi Konsumsi
Fungsi dan Tugas kerja seksi konsumsi adalah sebagai berikut :
a.  Meyediakan Makanan Ringan = SNEC, Berat = NASI dan Minuman pada saat kegiatan berlangsung.

7.      Seksi Keamanan
Fungsi dan Tugas kerja seksi keamanan adalah sebagai berikut :
a.       Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan termasuk menjaga dan mengamankan fasilitas kesekretariatan.
b.      Menjaga keamanan pada saat kegiatan usaha dana (pertandingan).
c.       Menjaga peralatan dan kelengkapan kesekretariatan.
d.      Untuk menjaga dan mengamankan, kegiatan perlu kerja sama dengan pihak ketiga.


8.      Seksi Kesehatan
Fungsi dan Tugas kerja seksi kesehatan adalah sebagai berikut :
a.       Apabila peserta/pasien sakit, meyediakan obat sesuai diagnose/penyakit,

9.      Seksi Sekretariatan
Fungsi dan Tugas kerja seksi kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a.       Menata dan menjaga kelengkapan sekretariatan.
b.      Bekerja sama dengan Wakil sekertaris untuk menulis dan melengkapi surat-surat dalam kegiatan.

 Seksi Dekorasi
Fungsi dan Tugas kerja seksi Dekorasi adalah sebagai berikut :
Melengkapi dekor Ruangan.
Potong Tema kegiatan dan Rias Ruangan.

Back To Top