Organisasi Karang Taruna
I. PENGERTIAN TUGAS
Tugas adalah pekerjaan yang
tanggungjawab seseorang. Pekerjaan yang dibebankan, sesuatu yang wajib
dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan
tertentu.
Adanya suatu pekerjaan merupakan kegiatan yang telah direncanakan dalam sebuah
organisasi. Tanpa organisasi tidak mungkin seseorang dapat pekerjaan.Pekerjaan
yang dimaksud adalah disini adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan
sebagai tanggungjawab suatu jabatan/ bidang dalam organisasi.
Dengan demikian, dapat menarik kesimpulan bahwa tugas adalah pekerjaan
seseorang dalam organisasi atas pemberian dalam jabatan. Sehingga dalam
melakukan tugasnya, seseorang perlu memahami tugas dan fungsi kerja dalam
jabatan tersebut, selain itu dalam melakukan tugas sebagai tanggungjawab dalam
jabatan organisasi. Anda perlu kerja sama dengan bidang-bidang (seksi-seksi)
lain. Dalam melakukan tugas, setiap bidang dalam organisasi memiliki garis
koordinasi dan kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
II. PENGERTIAN FUNGSI KERJA
Fungsi kerja adalah melakukan
pekerjaan sesuai dengan jabatannya. Setiap jabatan dalam organisasi panitia
mempunyai fungsi kerja yang berbeda, sesuai dengan bidangnya. Namun dapat
diketahui bahwa dalam organisasi perlu ada kerja sama. Kerja sama ini dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi menunjukkan makna dari pekerjaan yang telah dan akan dilakukan.Dalam
organisasi fungsi kerja benar – benar sangat diperlukan. Hal ini sangat
mempengaruhi keberhasilan dalam suatu kegiatan atau tujuan organisasi.
Misalnya, Panitia Perayaan Diesnatalis PMKRI ke-V atau MPAB_MABIM dan Panitia
Natal serta panitia dalam bentuk lain. Langkah awal untuk mengsukseskan
kegiatan Diesnatalis ke-V dan MPAB_Mabim ini, adalah seseorang yang terlibat
dalam kegiatan kepanitian perlu memahami makna kegiatan kepanitiaan yang
sebenarnya. Kemudian setiap yang terpilih sebagai pengurus inti “PANITIA” dalam
kegiatan ini perlu memahami tugas dan fungsi kerja kepanitian dari ketua sampai
seksi-seksi.
III. PENANGGUNGJAWAB ( KETUA PRESIDIUM
PMKRI CABANG NABIRE )
Fungsi dan Tugas kerja
Penanggungjawab adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran, kritik, serta ide – ide kepada BPH
Panitia
2. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun meteril kepada Panitia dan
seksi-seksi
3. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan
4. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan;
IV. STTERING COMMITE (SC)
Fungsi dan tugas kerja penasehat
adalah sebagai berikut :
- Memberikan saran dan kritik atas rencana anggaran
Badan Pengurus Harian Panitia, rencana usaha dana, dan rencana pelaksanaan
kegiatan, bila dianggap perlu.
- Mengontrol berjalannya acara kegiatan Badan
Pengurus Harian panitia, misalnya kinerja BPH seksi - seksi.
- Memberikan motivasi, inspirasi, serta teguran
kepada BPH dan Seksi kepanitiaan
- Mencari jalan keluar (solution) bila terjadi beda
pendapat dalam kegiatan
V. ORGANISING COMMITTEE (OC)
- KETUA
PANITIA
Fungsi dan tugas
kerja ketua adalah sebagai berikut :
a.
Tugas utama seorang ketua sebagai pemimpin organisasi
adalah merencanakan /perencanaan (merencanakan hal/ kegiatan yang akan
dilakukan), Mengorganisir (mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab/
pendelegasian kepada bawahan), Mengontrol, (mengecek atau meminta laporan
kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi, Membagi tugas dan kerja sama antar
seksi – seksi dalam kegiatan diluar maupun saat saat rapat;
b. Melakukan
negosiasi dengan PEMDA sebagai pelindung, terutama mengenai Kesejahteraan
mahasiswa;
c. Bertanggungjawab
terhadap segala sesuatu kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap seksi;
d. Memimpin
dan menyetujui segala keputusan rapat;
e. Memberikan
teguran kepada seksi-seksi/anggota bila tidak menjalankan tugas;
f.
Memberikan laporan kegiatan dari kordinator- kordinator
seksi;
g. Membagi
tugas dan fungsi kerja, serta meminta masukan dari wakil ketua
h. Memberikan
mandate kepada wakil bila ada halangan;
i.
Memberikan surat perintah kerja/ mandate kepada anggota
untuk menjalankan tugas;
2.
WAKIL
KETUA PANITIA
Fungsi
dan tugas kerja wakil ketua adalah sebagai berikut :
a.
Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua
apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat
menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan.
b.
Memimpin rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta
meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan.
c.
Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada
keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua
berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
d.
Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan
tertentu, secara lisan demi kesuksesan kepanitiaan tersebut.
e.
Menggantikan ketua apabila ketua keluar daerah,
berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.
- SEKRETARIS
Suatu
organisasi hidup atau mati secara administrasi ada di tangan sekretaris.
Fungsi dan
Tugas kerja sekretaris adalah sebagai berikut :
a.
Membuat surat undangan rapat;
b.
Membuat surat permohonan bantuan dana (proposal);
c.
Mencatat hasil-hasil keputusan rapat BPH dan Anggota,
termasuk semua usulan, kritik dan saran;
d.
Membuat surat keputusan yang dikeluarkan ketua/ wakil
ketua, surat keputusan delegasi dan surat keputusan koordinator seksi-seksi;
e.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
kepanitiaan/laporan keuangan, atas pelaksanaan kegiatan arsip surat masuk atau
keluar
f.
Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar;
g.
Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, bantal, dll)
di ruang sekretariatan;
h.
Menata dan menyimpan file-file/data pada kotak atau
lemari BPH/komputer dll;
- WAKIL SEKERTARIS
Fungsi dan
tugas kerja wakil sekrtaris bendahara adalah sebagai berikut :
a.
Membantu Sekertaris dalam menyusun dan menata
tugas-tugas sekertaris;
b.
Bekerja sama dengan Biro kesekretariatan;
c.
Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan;
- BENDAHARA
Fungsi dan tugas
kerja bendahara adalah sebagai berikut :
a.
Menyimpan dan mengeluarkan uang kepanitiaan;
b.
Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat
tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana;
c.
Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya
uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut;
d.
Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan dan meminta
nota pembelian atas kegunaan dana;
e.
Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran
pokok, wajib maupun sumbangan sukarela anggota;
f.
Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang,
dan dapat berkoordinasi dengan anggota;
- WAKIL BENDAHARA
Fungsi dan tugas
kerja wakil bendahara adalah sebagai berikut :
a.
Menjalin hubungan dengan bendahara umum dalam
melaksanakan tugas Kepanitiaan
b.
Mendata aktifa tetap sebagai kekayaan-kekayaan
kepanitiaan.
c.
Bersama ketua panitia mencari jalan keluar dalam hal
ini mencari dana kepanitiaan.
d.
Bekerja sama dengan biro usaha dana dalam hal ini
penggalangan usaha dana.
VI. SEKSI- SEKSI
- Seksi Usaha
Dana
Fungsi dan
Tugas kerja Seksi Dana adalah sebagai berikut :
a.
Mencari dana tambahan di luar iuran wajib, iuran sukarela.
b.
Mencari alamat donator yang sering membantu.
c.
Mendata atau membuat daftar alamat donatur dan sumber –
sumber yang bisa mendapatkan dana.
d.
Menjalankan sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada
semua anggota panitia dan simpatisan.
e.
Melakukan kegiatan usaha lain di luar iuran wajib dan
suka rela misalnya berjualan saat kegiatan perlombaan, membuat Basar B2, kerja
bakti, dll.
f.
Memberikan laporan kepada bendahara mengenai sumbangan
dan jumlah uang yang masuk dan keluar pada setiap bulan.
g.
Membawa buku list uang masuk dan mencatat semua
sumber,tanggal dan jumlah uang.
h.
Meminta saran, masukkan dari BPH inti bila terjadi
kendala atau masalah.
- Seksi Acara
Fungsi dan
Tugas kerja seksi acara adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kegiatan.
b.
Mengatur, memimpin semua kegiatan.
c. Membagi tugas dan tanggungjawab mengenai hal – hal
teknis pada saat kegiatan berlangsung misalnya, moderator,pemimpin acara,
pembicara, Narasumber singgers, pemain musik dll.
d.
Mengatur waktu, tempat dan membagi tugas masing –
masing anggota saat acara.
e. Mengatur dan memberi tugas mengenai kegiatan seminar
misalnya menghubungi pembicara, moderator dll dan bekerja sama dengan seksi
lain seperti, seksi humas, dekorasi, publikasi dan dokumentasi, perlengkapan,
keamanan dan kesehatan.
f. Mengkoordinasi dengan seksi – seksi olahraga dan
rekreasi, mengenai pengaturan waktu, tempat (lapangan) untuk melakukan kegiatan
tersebut.
3. Seksi Keagamaan
Fungsi dan
Tugas kerja seksi Keagamaan adalah sebagai berikut :
a.
Memimpin doa sebelum dan sesudah rapat atau kegiatan
lainnya.
- Seksi Humas
Fungsi dan
Tugas kerja seksi Humas adalah sebagai berikut :
a.
Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang
ada disekitar kesekretariatan.
b.
Mencari sumber dana dari luar (donator) serta
menandatangani surat kerja sama.
c.
Mengusahakan tempat pelaksanaan kegiatan perlombaan dan
tempat acara kegiatan.
d.
Bekerja sama atau berkoordinasi dengan bidang publikasi
dan informasi terutama mengenai hal – hal informasi yang ingin disampaikan
kepada public.
e.
Menyampaikan informasi kepada public bila diperlukan.
f.
Mencari atau mensurvei tempat – tempat diadakannya
kegiatan
4. Seksi Perlengkapan
Fungsi dan
Tugas kerja seksi perlengkapan adalah sebagai berikut :
a.
Mencari tahu semua kebutuhan seksi, terutama peralatan
kesekretariatan dan usaha dana.
b.
Mengecek peralatan dan kebutuhan seksi.
c.
Melaporkan kelebihan dan kekurangan kebutuhan kepada
BPH paniti atau ketua.
d.
Mendata dan mencatat semua alat yang berupa pinjaman.
e.
Menjaga semua peralatan milik BPH dan dapat bekerja
sama dengan seksi keamanan.
5. Seksi Perlombaan
Fungsi dan
Tugas kerja seksi perlombaan adalah sebagai berikut :
a.
Membuat jadwal kegiatan olahraga dan rekreasi pada saat
pelaksanaan.
b. Memimpin dan mengatur semua pertandingan perlombaan
seperti perlombaan Pidato, mengarang, Pop Singer kategori Dewasa dan Remaja,
dll.
c.
Dalam pengaturan waktu, dapat bekerja sama seksi acara,
berdasarkan jumlah peserta dan kelengkapan BPH
6. Seksi Konsumsi
Fungsi dan
Tugas kerja seksi konsumsi adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan Makanan Ringan = SNEC, Berat = NASI dan
Minuman pada saat kegiatan berlangsung.
7.
Seksi
Keamanan
Fungsi dan
Tugas kerja seksi keamanan adalah sebagai berikut :
a.
Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan termasuk
menjaga dan mengamankan fasilitas kesekretariatan.
b.
Menjaga keamanan pada saat kegiatan usaha dana
(pertandingan).
c.
Menjaga peralatan dan kelengkapan kesekretariatan.
d.
Untuk menjaga dan mengamankan, kegiatan perlu kerja
sama dengan pihak ketiga.
8. Seksi Kesehatan
Fungsi dan
Tugas kerja seksi kesehatan adalah sebagai berikut :
a.
Apabila peserta/pasien sakit, meyediakan obat sesuai
diagnose/penyakit,
9. Seksi Sekretariatan
Fungsi dan
Tugas kerja seksi kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a.
Menata dan menjaga kelengkapan sekretariatan.
b.
Bekerja sama dengan Wakil sekertaris untuk menulis dan
melengkapi surat-surat dalam kegiatan.
Seksi
Dekorasi
Fungsi dan Tugas kerja seksi Dekorasi adalah
sebagai berikut :
Melengkapi dekor Ruangan.
Potong Tema kegiatan dan Rias Ruangan.