Dalam Pemberdayaan Fakir
Miskin
Pemberdayaan Fakir Miskin
merupakan komitmen bersama seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun
masyarakat. Paradigma pemberdayaan dalam pengentasan fakir miskin merupakan
pergeseran cara pandang terhadap fakir miskin sebagai obyek pembangunan selama
ini. Ditengah segala keterbatasannya, kita semua menyadari bahwa Fakir Miskin
adalah juga manusia yang memiliki berbagai potensi untuk dapat dikembangkan dan
diberdayakan, paling tidak ”agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri”,
sebagaimana prinsip yang sering dikembangkan dalam pembangunan kesejahteraan
sosial.
Solidaritas sosial yang tinggi,
mobilitas yang tinggi, keuletan, dan orientasinya kemasa depan yang cukup kuat,
merupakan diantara sekian potensi yang masih dimiliki oleh Fakir Miskin.
Implementasinya tentu disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Karena berdasarkan wilayahnya, program pemberdayaan fakir miskin
dikonsentrasikan berdasarkan karakteristik yang terbagi kedalam: wilayah hutan
kemasyarakatan, wilayah pedesaan (termasuk daerah pertanian dan pegunungan),
wilayah desa-kota (sub urban, termasuk kawasan industri), wilayah perkotaan,
wilayah pesisir/pantai, wilayah kepulauan terpencil, wilayah perbatasan
antarnegara, wilayah eks korban bencana alam, dan wilayah eks korban bencana
sosial.
Seiring dengan upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial, maka program
pemberdayaan fakir miskin juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada dimasyarakat,
diantaranya Karang Taruna. Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial. Sebagai social institution yang menjadi
sumberdaya sosial paling potensial di masyarakatnya, Karang Taruna
diorientasikan untuk menjadi organisasi pelayanan kemanusiaan penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial yang memiliki pendekatan dan standar pada pendekatan
pekerjaan sosial yang memadai, karena Karang Taruna adalah juga Volunteer.
Untuk itulah, untuk menjadikan
Karang Taruna sebagai organisasi atau kelompok masyarakat fungsional yang
secara khusus membantu pemerintah dalam program-program kesejahteraan sosial
seperti pemberdayaan fakir miskin, maka peran Karang Taruna juga lebih diarahkan
pada kegiatan-kegiatan advokasi, bimbingan, dan pendampingan terhadap
implementasi program pemberdayaan fakir miskin. Hal itu juga mengingat
keberadaan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang dihampir seluruh
desa/kelurahan di Indonesia baik wilayah pedesaan, pesisir, hutan
kemasyarakatan, industri, maupun eks korban bencana.
Berikut ini beberapa istilah yang
berhubungan dengan implementasi Karang Taruna :
- Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan potensi dan kapasitas masyarakat agar mereka dapat mengatasi ataupun menangani dengan baik permasalahan ataupun tantangan kehidupan yang sedang ataupun akan mereka alami.
- Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi masalah sosial atau kerawanan sosial ekonomi dari anggota masyarakat melalui peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan peningkatan akses terhadap pelayanan sosial dasar dengan mendayagunakan sumber-sumber sosial yang ada di masyarakat.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (PP 42/1981).
- Usaha Ekonomis Produktif (UEP) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
- Kewirausahaan adalah suatu usaha bisnis ekonomi berdasarkan tujuan dan sistematika tertentu yang dimulai dengan skala usaha kecil dan dengan menggunakan analisis ”peluang”, konseptual, inovasi, dan mengarah pada pemberian contoh berdasarkan falsafah kepemimpinan.
- Pendamping adalah seorang, sekelompok orang atau kumpulan orang dalam lembaga yang memiliki kompetensi di bidang usaha kesejahteraan sosial dan usaha ekonomis produktif melalui program peningkatan kemampuan ekonomi yang meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Pendampingan sosial adalah proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam program tertentu dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota masyarakat terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Dengan paradigma pembangunan saat
ini yang menempatkan manusia sebagai sumberdaya potensial, maka sesungguhnya
pembangunan menghadapi tantangan nyata dalam bentuk upaya-upaya konstruktif
kearah pemberdayaan sumberdaya potensial tersebut untuk menjadi sumberdaya yang
aktual dan konkrit. Umumnya masyarakat kita di desa/kelurahan adalah sumber
daya manusia yang memiliki kemampuan dan ketrampilan mengelola sumber daya
alam,modal, dan teknologi, disamping sebagian lainnya juga memiliki kemampuan
untuk memimpin dan mengorganisir.
Potensi ini juga tidak terkecuali
ada di kalangan generasi mudanya, Karang Taruna. Peningkatan keahlian dan
ketrampilan SDM di desa/kelurahan sejatinya juga dapat dikembangkan diluar
jalur formal. Berbagai pelatihan bagi masyarakat di desa/kelurahan dapat
dikembangkan dengan harapan mampu menghasilkan tenaga kerja dan SDM yang
berkualitas. Dengan memberdayakan dan mengembangkan Karang Taruna melalui
berbagai pendekatan programnya, terutama untuk menjadi pendamping bagi
pemberdayaan fakir miskin, akan dapat diwujudkan masyarakat dengan sumberdaya
manusia yang berkualitas dalam arti mampu menyelesaikan permasalahan yang
mereka hadapi sendiri.
Sumberdaya yang sangat potensial
dalam akselerasi pembangunan dengan tingkat kesejahteraan yang meningkat adalah
kelembagaan sosial yang berdaya, memiliki pengetahuan dan pemahaman, berpikir
kritis, dan memiliki solusi bagi setiap permasalahan masyarakatnya.
Bagaimanapun dan berapapun banyaknya kekayaan alam dan jumlah penduduk yang
tersedia, jika kualitas manusia dan kelembagaan sosialnya kurang, maka menjadi
sesuatu yang tidak bermanfaat. Sedangkan modal dan teknologi akan tergantung
pada cara manusia membuat keterkaitan dan keserasiannya dengan faktor tenaga
manusia.
Melalui bimbingan dan
pendampingan dari Karang Taruna diharapkan sumberdaya manusia potensial dari
kalangan fakir miskin dapat diwujudkan menjadi SDM yang aktual dan potensi
ekonomi desa/kelurahan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Program Pendampingan oleh Karang
Taruna dimaksudkan untuk menjembatani pemerataan tenaga sosial (Volunteer)
yang bertugas mendampingi pemberdayaan fakir miskin diseluruh desa/kelurahan di
Indonesia, dalam rangka ikut memecahkan masalah kemiskinan di tanah air. Sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai adalah mendampingi dan memberdayakan kelompok-kelompok
usaha masyarakat fakir miskin dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengentasan kemiskinan, sekaligus dalam kerangka menggerakkan potensi desa
dalam mengatasi masalah-masalah krisis ekonomi, khususnya pangan.
0 Komentar untuk "Peran Karang Taruna"