Latar Belakang
============
Pendirian dan
pengorganisasian KarangTaruna sesuai dengan Peraturan
Menteri Soaial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna
sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan
kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan
produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang
Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna berasal dari kata
Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang
berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan
remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem
solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan
secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan
"organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat
sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Karang Taruna merupakan pilar
partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan
generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak
dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua
potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan,
Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana
telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing
wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini
wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta
pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan
datang.
Karang Taruna beranggotakan
pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i
berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia
mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan
tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam
bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk
dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari
para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Selain itu apabila para
pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan
membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental
rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa
yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini
bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat,
karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan
mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat
menyikapi secara tepat.
0 Komentar untuk "SEKILAS TENTANG KARANG TARUNA"